Info

Information :: PUSKESMAS WONOAYU Kabupaten Sidoarjo.
Admin Puskesmas Wonoayu17-Mar-2022 | Dibaca 112 kali

ZONA INTEGRITAS

Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK atau WBBM, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah bahwa;

1. Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;

2. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 

5. Kawasan adalah area yang terdiri dari beberapa unit kerja/satuan kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan,

 

Zona Intregitas memiliki dasar hukum yaitu : 

1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak korupsi.

3. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

6. UU No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem pengendalian internal pemerintah.

7. Permenpan-RB RI No. 90 Tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona intregitas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah

8. Permenpan-RB No. 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no. 52 tahun 2014 tentang perubahan pedoman pembangunan zona intregitas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah

9. Permenpan-RB No. 60 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Puskesmas Wonoayu Kabupaten Sidoarjo terus berbenah dan siap membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatkan kualitas pelayanan publik.